Aturan blokir IMEI untuk perangkat HP Iligal akhirnya disahkan oleh 3 kementerian pada hari Jumat (18/10/2019).
Tiga kementerian yang terlibat antara lain adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan.Aturan ini baru akan berlaku 6 bulan sejak tanggal penandatanganan, atau pada 18 April 2020 mendatang.
Bagi kalian yang khawatir dengan legalitas hape masing-masing, ada baiknya untuk melakukan pengecekan sekarang juga.Karena jika terlambat, hape kesayangan kalian akan langsung diblokir.Nantinya pemblokiran hape BM akan dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat dengan data yang tercatat di database pemerintah.
Kalau nomor IMEI tidak ditemukan, maka perangkat itu akan langsung diblokir karena dianggap ilegal.
Pemblokiran yang dilakukan adalah dengan tidak bisa terhubung dengan ke jaringan seluler dalam negeri.Untuk melakukan pengecekan nomor IMEI, Kementarian Perindustrian sudah memberikan langkah yang sangat mudah untuk kalian.
Caranya adalah kalian cukup masuk ke situs Kemenperin khusus IMEI.
Berikut ini link yang bisa kalian gunakan https://imei.kemenperin.go.id/
Kalian cukup memasukkan nomor IMEI hape kalian yang ada di kotak penjualan.
Kalau kotak kalian sudah hilang, tenang, masih ada cara untuk menemukan nomor IMEI hape kalian.
Cukup hubungi nomor *#06# lewat hape kalian masing-masing.
Selanjutnya akan muncul rincian nomor IMEI lengkap dengan nomor seri hape kalian.
Setelah berhasil menemukan nomor IMEI, kalian bisa langsung mengecekanya di situr Kemenperin tadi.
Nah, mudah bukan? Kalau begitu langsung saja cek legalitas IMEI hape kalian sebelum terlambat.
Comments
Post a Comment